Pemerintah Hapus Batas Waktu Pajak 0,5% bagi UMKM, Ini Rincian Perubahannya
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berlaku, pelaku usaha kecil dengan omset di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari total penerimaan usaha, tanpa perlu pembukuan terperinci atau penghitungan laba-rugi.
Fasilitas itu memiliki batas waktu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif tersebut hanya berlaku selama tujuh tahun pajak sejak terdaftar. Bagi Perseroan Terbatas Perorangan (PT OP), empat tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu itu. Selama omset tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun, tarif 0,5% dapat terus digunakan tanpa batasan tahun.
PP ini sekaligus mengubah kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Sejumlah bentuk badan usaha tidak lagi termasuk dalam daftar subjek, dan cara menghitung omset sebagai dasar penentuan kriteria turut berubah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan: "PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran."
PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan diterbitkan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan Tahun 2025.
Batas Waktu Dihapus, Koperasi Tetap Empat Tahun
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP dapat memakai tarif 0,5% dalam jangka waktu tujuh tahun pajak sejak terdaftar. PT OP empat tahun. Setelah jangka waktu itu berakhir, keduanya beralih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus ketentuan jangka waktu itu melalui perubahan Pasal 59. WP OP dan PT OP kini dapat terus menggunakan tarif 0,5% selama peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, atau sampai mereka memilih menggunakan tarif berdasarkan ketentuan umum.
Dalam penjelasan resmi PP ini, perubahan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada WP OP yang seharusnya masih berhak menggunakan fasilitas PPh final 0,5% tetapi tidak dapat memanfaatkannya karena telah melewati jangka waktu yang ditetapkan aturan sebelumnya.
Bagi koperasi, batas waktu empat tahun sejak terdaftar tetap berlaku, sebagaimana sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Ketentuan itu ditegaskan kembali melalui Pasal 57 ayat (2) huruf f dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Kreator Konten Masuk Daftar Profesi yang Dikecualikan
Tidak semua penghasilan usaha dapat dikenai tarif 0,5%. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, penghasilan dari jasa pekerjaan bebas sudah dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%, seperti jasa pengacara, dokter, konsultan, dan aktuaris.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperbarui daftar itu melalui perubahan Pasal 56 ayat (4), menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Profesi yang masuk daftar ini tetap wajib membayar pajak. Penghasilannya dikenai PPh menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh, bukan tarif 0,5%. Pada kelompok tenaga ahli, PP baru menambahkan frasa "dan tenaga ahli sejenis lainnya" di luar nama-nama yang sudah tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pada kelompok profesi seni dan kreatif, PP ini menambahkan pemahat, pelukis, serta pembuat atau pencipta konten di platform daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger. Profesi-profesi ini belum tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Omset dari Semua Usaha Kini Dihitung Sekaligus
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah cara menghitung peredaran bruto sebagai dasar penentuan kriteria subjek PPh final 0,5% melalui perubahan Pasal 58.
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, yang dihitung sebagai dasar penentuan kriteria hanya peredaran bruto dari usaha yang dikenai PPh final 0,5%. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yang dihitung adalah seluruh peredaran bruto dari semua usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan dari luar negeri.
Wajib Pajak yang memiliki beberapa sumber penghasilan usaha kini dihitung berdasarkan gabungan seluruh omset tersebut. Jika totalnya melampaui Rp4,8 miliar, Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria subjek PPh final 0,5%.
PP ini juga mengatur pengecualian bagi PT OP yang dibentuk oleh WP OP dengan keahlian khusus. Jika PT OP tersebut menyerahkan jasa yang sama dengan pekerjaan bebas pemiliknya, PT OP itu tidak termasuk dalam subjek PPh final 0,5%. Ketentuan yang sama berlaku jika gabungan peredaran bruto PT OP dan WP OP pemiliknya melampaui Rp4,8 miliar.
Dalam penjelasan resmi PP ini, pengaturan ulang kriteria subjek tersebut disebutkan sebagai respons terhadap praktik memecah usaha melalui beberapa entitas Wajib Pajak Badan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria.
Biaya Suap Tidak Dapat Menjadi Pengurang Pajak
PP Nomor 20 Tahun 2026 menambahkan Pasal 20A: suap, gratifikasi, dan pemberian lain dalam bentuk apa pun tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap. Cakupannya meliputi pemberian kepada pejabat atau pegawai negeri dalam negeri maupun pejabat publik asing.
Dalam penjelasan resmi PP ini, penambahan ketentuan tersebut berkaitan dengan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang merekomendasikan pengaturan eksplisit dalam peraturan perpajakan nasional bahwa biaya suap tidak dapat menjadi pengurang pajak.
Definisi pejabat publik asing dalam PP ini mengacu pada Konvensi OECD tentang Pemberantasan Suap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional.
Ketentuan Peralihan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan masa transisi bagi Wajib Pajak yang terdampak perubahan ketentuan ini.
WP OP yang masa fasilitas PPh finalnya berakhir pada 2024 dapat menggunakan tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Yang berakhir pada 2025 dapat menggunakannya untuk tahun pajak 2026, sepanjang memenuhi kriteria berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Koperasi yang terdaftar sebelum PP berlaku dan masa fasilitasnya berakhir antara tahun pajak 2024 hingga 2029 dapat menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2029 dengan syarat yang sama.
WP OP dan PT OP yang berdasarkan aturan baru tidak lagi memenuhi kriteria masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga akhir tahun 2026. Surat Keterangan yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan PP ini.
*Konten ini bersifat edukasi. Dukung literasi perpajakan dengan memberikan apresiasi atau membagikan artikel ini.