Pajak Minimum Global 15% Berlaku di Indonesia
Selama ini, ada sebuah masalah besar dalam sistem pajak global. Perusahaan-perusahaan multinasional raksasa bisa meraup keuntungan triliunan rupiah dari pasar Indonesia, namun membayar pajak dalam jumlah yang sangat kecil. Caranya adalah dengan "memindahkan" keuntungan tersebut secara legal ke negara lain yang tarif pajaknya sangat rendah, atau bahkan nol. Praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ini semakin mudah dilakukan di era ekonomi digital, di mana laba bisa digeser lintas negara dengan sekali klik.
Untuk mengatasi hal tersebut dan menciptakan keadilan, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini menetapkan sebuah standar baru: setiap perusahaan raksasa yang beroperasi di sini harus membayar pajak atas keuntungannya dengan tarif efektif minimal 15%. Artikel ini akan mengupas tuntas PMK 136/2024, mulai dari siapa yang terdampak, bagaimana cara kerjanya, hingga apa saja keringanan yang tersedia.
Siapa Saja yang Terdampak Aturan Baru?
Penting untuk dipahami, aturan ini tidak menyasar semua pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar yang hanya beroperasi di dalam negeri tidak akan terdampak oleh peraturan ini. Tujuannya adalah untuk fokus pada pemain global terbesar tanpa membebani usaha domestik dengan administrasi yang rumit.
Sesuai Pasal 2, sasaran dari PMK ini sangat spesifik, yaitu Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN). Grup PMN didefinisikan sebagai grup yang memiliki setidaknya satu perusahaan atau bentuk usaha tetap di luar negara asal perusahaan induk utamanya. Grup ini harus memenuhi dua syarat utama:
- Memiliki total pendapatan gabungan di seluruh dunia paling sedikit EUR 750.000.000 (sekitar Rp13 Triliun) dalam setahun, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasinya.
- Syarat pendapatan tersebut terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak terakhir sebelum tahun penerapan aturan.
Selain itu, Pasal 3 juga menegaskan beberapa jenis badan yang dikecualikan dari aturan ini karena sifatnya yang non-komersial. Pengecualian ini berlaku, di antaranya, untuk badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba (dengan tujuan keagamaan, amal, ilmiah, dll.), dan entitas dana pensiun.
Memahami Cara Kerja Pajak Minimum Global
Inti dari peraturan ini sederhana: jika sebuah grup perusahaan multinasional membayar pajak di suatu negara dengan tarif efektif di bawah 15%, maka selisih kekurangannya harus tetap dilunasi. Untuk memastikan kekurangan ini tertagih, PMK 136/2024 menerapkan tiga lapis mekanisme yang bekerja secara berurutan.
- Lapis Pertama: Hak Prioritas Indonesia (DMTT) Prioritas utama diberikan kepada negara tempat laba tersebut dihasilkan. Jika sebuah perusahaan dalam Grup PMN memperoleh laba di Indonesia namun membayar pajak di bawah 15%, maka melalui mekanisme Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), Pemerintah Indonesia memiliki hak pertama untuk menagih selisih kekurangan pajaknya. Mekanisme ini dirancang untuk memenuhi kualifikasi internasional sebagai QDMTT, yang menegaskan kedaulatan Indonesia untuk memajaki keuntungan yang timbul di dalam negeri terlebih dahulu.
- Lapis Kedua: Tanggung Jawab Kantor Pusat (IIR) Apabila Indonesia (atau negara lain tempat laba dihasilkan) tidak menerapkan DMTT, hak menagih beralih ke negara tempat perusahaan induk dari grup tersebut berdomisili. Melalui Income Inclusion Rule (IIR), negara kantor pusat dapat memungut pajak tambahan atas laba anak perusahaannya yang berada di Indonesia. Aturan ini berlaku secara "dari atas ke bawah" (top-down), menyasar Entitas Induk Utama atau Entitas Induk Antara dalam struktur grup.
- Lapis Ketiga: Jaring Pengaman Terakhir (UTPR) Jika dua lapis pertahanan di atas tidak berjalan, mekanisme Undertaxed Profit Rule (UTPR) akan aktif. Aturan ini memungkinkan negara-negara lain tempat Grup PMN tersebut memiliki kegiatan usaha (misalnya pabrik atau kantor penjualan) untuk secara kolektif menagih sisa kekurangan pajak yang belum terbayar. Alokasi penagihan ini dihitung berdasarkan formula yang menggabungkan proporsi jumlah pegawai dan nilai total aset berwujud di negara-negara tersebut. Sesuai Pasal 73, mekanisme UTPR ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pengecualian
Peraturan ini dirancang secara adil dan tidak bertujuan menghambat investasi riil. Terdapat dua keringanan penting yang perlu diketahui:
- Pengecualian untuk Investasi Nyata (SBIE) Aturan ini memberikan pengecualian atas sebagian laba bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang nyata. Mekanisme ini disebut Substance-Based Income Exclusion (SBIE). Pengecualian ini dihitung berdasarkan persentase dari dua komponen utama yaitu total biaya gaji yang memenuhi syarat (termasuk gaji, upah, asuransi kesehatan, dan iuran pensiun) dan nilai aset fisik yang dimiliki, seperti gedung pabrik, mesin, dan sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan agar benar-benar berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
- "Jalur Cepat" untuk Administrasi yang Mudah (Safe Harbour) Pemerintah memahami bahwa perhitungan aturan ini bisa sangat rumit. Oleh karena itu, disediakan "jalur cepat" atau Safe Harbour. Ketentuan ini menetapkan pajak tambahan suatu perusahaan di sebuah negara menjadi nol (0), asalkan memenuhi pengujian yang lebih sederhana. Contohnya, jika bisnis sebuah perusahaan di suatu negara sangat keci dengan pendapatan di bawah EUR 10 juta dan laba di bawah EUR 1 juta—maka perusahaan itu dapat menggunakan jalur cepat ini. Keringanan ini, yang berlaku dalam periode transisi hingga 2028, dirancang untuk mempermudah administrasi dan mengurangi beban kepatuhan.
Pelaporan dan Administrasi
Pemberlakuan PMK 136/2024 membawa serta kewajiban administrasi baru bagi perusahaan yang terdampak. Kewajiban utamanya adalah menyampaikan laporan komprehensif tahunan yang disebut GloBE Information Return (GIR). Laporan ini harus memuat informasi detail, seperti struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif per negara, dan kalkulasi pajak tambahan yang terutang.
Selain GIR, Entitas Konstituen yang berada di Indonesia juga wajib menyampaikan Notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan laporan ini, perusahaan kemudian akan membayar pajak tambahan yang terutang melalui SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, atau SPT Tahunan PPh UTPR. Menyadari kompleksitasnya, pemerintah memberikan masa transisi. Untuk tahun pajak pertama (2025), Pasal 69 menetapkan bahwa batas waktu penyampaian GIR diperpanjang menjadi 18 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pemberlakuan PMK 136/2024 menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain dalam upaya menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Aturan ini tidak hanya berpotensi mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat antara perusahaan multinasional raksasa dengan pelaku usaha domestik.
*Konten ini bersifat edukasi. Dukung literasi perpajakan dengan memberikan apresiasi atau membagikan artikel ini.